Awal perjuangan pembentukan Kabupaten Minahasa Tenggara sudah mulai menggema sejak 1985, ketika anggota DPRD Kabupaten Minahasa saat itu mengadakan kunjungan ke wilayah selatan Kabupaten Minahasa, dimana beberapa tokoh masyarakat setempat mendesak agar Kabupaten Minahasa Selatan segera dijadikan sebagai daerah otonom. Bersamaan dengan itu aspirasi yang berkembang di Kecamatan Ratahan, Belang, dan Tombatu menginginkan agar wilayah itu layak diperjuangkan menjadi Kabupaten Minahasa Tenggara. Melalui sidang pleno DPRD Minahasa pada 11 Oktober 1985, berhasil memutuskan tentang pemekaran Kabupaten Minahasa Tenggara yang mendapat persetujuan dari pemerintah Kabupaten Minahasa saat itu yang diwakili oleh Sekwilda, Drs SH Sarundajang. Tetapi usulan itu tidak disetujui pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, dengan alasan bahwa pemekaran itu belum mendesak. Tahun 2003 beberapa tokoh masyarakat di wilayah tenggara Minahasa kembali memperjuangkan Kabupaten Minahasa Tenggara, Januari 2004, terbentuklah Panitia Perjuangan Pembentukan Kabupaten Minahasa Tenggara (PPPKMT) dengan ketua, Dirk Tolu SH MH, Sekretaris Arce Manawan SE dan Bendahara Julius Toloiu SE. Sebulan kemudian PPPKMT mengajukan surat ke DPRD Kabupaten Minahasa dan Penjabat Bupati Kebupaten Minahasa Selatan, perihal pengusulan pembentukan Kabupaten Minahasa Tenggara. Sebagai tindak lanjut, Maret 2004, DPRD Kabupaten Minahasa membentuk panitia khusus dengan ketua Julius EA Tiow, Sekretaris Musa Rondo dengan anggota Ronald Andaria SAg dan Herman Tambuwun mengadakan kunjungan kerja ke wilayah Minahasa Tenggara untuk menampung aspirasi masyarakat. Selanjutnya Panitia Khusus DPRD Minahasa bertemu dengan Penjabat Bupati Minahasa Selatan Drs RM Luntungan untuk melaporkan tentang aspirasi masyarakat Minahasa Tenggara. Untuk memberikan dukungan moril terhadap perjuangan pembentukan Kabupaten Minahasa Tenggara, 31 Januari 2006 terbentuk Forum Pendukung Perjuangan Pembentukan Kabupaten Minahasa Tenggara (FP3K MT) dengan ketua, Johanis Jangin SE, Sekretaris Teddy Rugian SSos yang nantinya mempresur politik ke pihak pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan, Provinsi Sulawesi Utara dan pusat. Selanjutnya secara berturut-turut, 29 Mei 2006 kunjungan Panitia AD HOC I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang terdiri dari Hj Sri Kadarwati Aswin, Ir Marhany Pua, Lundu Panjaitan SH, Drs H Al Rasyid, Drs KH Marwan Aidid dan seorang staf, Mohamad Ilyas SIP. 27 Juni 2006, anggota Komisi II DPR RI, masing-masing Dr Abdul Gafur, Suyuti, Suyana beserta staf ahli DPR RI Yanuwar dan tim Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) pada 10 Agustus 2006, semuanya dalam rangka mengadakan peninjauan tentang kelayakan Minahasa Tenggara untuk menjadi sebagai kabupaten baru. Pada 8 Desember 2006, di hadapan ratusan masyarakat Minahasa Tenggara yang hadir di gedung senayan Jakarta, dalam sidang paripurna DPR RI mengesahkan terbentuknya Kabupaten Minahasa Tenggara. Untuk menjalankan roda pemerintahan, pada 23 Mei 2007, Menteri Dalam Negeri Ad Interm, Widodo AS melantik Drs Albert Pontoh MM sebagai penjabat Bupati Kabupaten Minahasa Tenggara. Tou Patokan Dalam Ke-Minahasa-an Kendati secara pemerintahan Minahasa Tenggara sudah menjadi daerah otonom, namun sebagai satu kesatuan yang utuh dari Minahasa, maka seharusnya kita memahami makna yang terkandung dalam konteks Minahasa. Sebagaimana hasil musyawarah di Watu Pinawetengan 1428 atau Deklarasi Maesa II, yaitu nama Malesung diubah menjadi Nima Esa, Mina Esa, (Minahasa), artinya: ‘’Ya Setuju Semua Menjadi Satu’’. Nama Minahasa mengandung suatu kesepakatan mulia dari para leluhur melalui musyarawarah dengan ikrar bahwa segenap tou Minahasa dan keturunannya akan selalu seia sekata dalam semangat budaya Sitou Timou Tumou Tou. Dengan kata lain tou Minahasa akan tetap bersatu (maesa) dimanapun ia berada dengan dilandasi sifat maesa-esaan (saling bersatu, seia sekata), maleo-leosan (saling mengasihi dan menyayangi), magenang-genangan (saling mengingat), malinga-lingaan (saling mendengar), masawang-sawangan (saling menolong) dan matombo-tomboloan (saling menopang). Inilah landasan satu kesatuan tou Minahasa yang kesemuanya bersumber dari nilai-nilai tradisi budaya asli Minahasa (Richard Leirissa, Manusia Minahasa, 1995). Sebagai hasil dari peradaban, pendidikan dan budaya yang selalu ingin maju, sejak permulaan abad ke-19 tou Minahasa, di dalamnya tou Patokan bagaikan eksodus meninggalkan tanah leluhur, pergi ke berbagai pelosok Hindia Belanda (nusantara) menjadi sebagai guru injil dan guru sekolah, pengawas perkebunan pemerintah dan pegawai perusahaan swasta milik orang-orang Eropa di Jawa, pegawai pemerintahan, polisi dan tentara KNIL. Selain itu tou Minahasa menjadi pegawai pelayaran, jawatan kereta api, perusahaan minyak, mendirikan pers melayu di antaranya Koran Jawa, Kabar Perniagaan (1903) dan Jawa Tengah (1913) (David E.F. Henley Nasionalism And Regionalisme In Minahasa, 1996). Selanjutnya banyak di antaranya perantauan yang menggeluti profesi modern, seperti dokter, pengacara, insinyur, politikus dan pengusaha yang tersebar di berbagai tempat. Darinya, tou Minahasa termasuk pemerintah, menghormati setinggi-tingginya atas segala hasil usaha putra-putri Minahasa karena dengan saling bahu-membahu telah membawa kemajuan peradaban bagi sesama yang terkebelakang di kepulauan nusantara. Kendati demikian dimanapun dan dalam keadaan apapun ia berada, tou Minahasa dengan bangga akan berkata,’’saya adalah orang Indonesia asal Minahasa, anak cucu Toar Lumimuut, putra-putri Kawanua’’. Pengembaraan tou Minahasa ke seluruh penjuru dunia telah memberinya berbagai pengalaman sosial, ekonomi, politik dan budaya berbagai bangsa, sekaligus tentang kesuksesan dan kegagalan yang kesemuanya dapat menjadi wacana dalam kerangka mencari jati diri tou Minahasa yang hakiki, yaitu tou ngaasan (pinter), tou beatean (beriman) dan tou keter (kuat dan bertanggung jawab). Musyawarah Watu Pinawetengan di kaki Gunung Tonderukan, kini sudah membilang berabad-abad lamanya. Dalam kurun waktu teramat panjang, telah terbentang selaksa peristiwa silih berganti bagaikan pelangi yang menghiasi sejarah perjalanan hidup tou Minahasa. Hal ini berarti ke-minahasaan tetap dijiwai dalam ke-indonesia-an, bahkan dalam kemancanegaraan bagi setiap tou Minahasa dimanapun ia berada, sebagai bagian dari satu kesatuan Minahasa yang utuh. Dengan demikian makna tou Patokan dalam konteks tou Minahasa; adalah menyangkut jiwa, kepribadian dan jati diri tou Minahasa. Jiwa, karena merupakan suatu yang utama, menjadi sumber tenaga dan kehidupan; di dalamnya mencakup seluruh keseutuhan perasaan batin, pikiran dan angan-angan, sehingga ia merupakan roh kehidupan dari setiap tou Minahasa. Sebagai kepribadian, karena ia merupakan seluruh dari sifat-sifat dan watak dari tou Minahasa, dan sebagai jati diri karena ia merupakan sesuatu yang asli dan murni sebagai ciri atau tanda pengenal tou Minahasa. Hasil karya tou Minahasa/tou Patokan sebagai perwujudan dari potensi cipta, rasa, dan karsa itulah yang disebut sebagai budaya Minahasa dan sebagaimana layaknya suatu budaya, ia mengandung nilai-nilai dan norma-norma yang kemudian diaktakan dalam bentuk praktis yaitu suatu kekayaan rohani berupa pemikiran, yang kemudian diwujudkan dalam setiap ucapan dan perbuatan keseharian hidup sebagai tou Minahasa www.mdopost.com - Friday, 06 June 2008 (Suatu tinjauan historis setahun Kabupaten Minahasa Tenggara) Oleh Christian H Gosal
|